Blog pribadi untuk berbagi info tips & trik

24 Oktober 2025

Syarat Perpanjang STNK Kendaraan Lengkap Perusahaan

| 24 Oktober 2025

Syarat Perpanjang STNK Kendaraan Lengkap Perusahaan. Syarat perpanjang STNK kendaraan bermotor pribadi atau perorangan mungkin sudah banyak orang yang tahu, tetapi bagaimana jika kendaraan tersebut atas nama perusahaan. Seperti apa syarat perpanjang STNK kendaraan perusahaan? Tentunya sedikit ada perbedaan yang terlihat.

STNK merupakan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang wajib dimiliki oleh setiap kendaraan sebagai identitas yang legal di Indonesia. Baik kendaraan untuk perorangan maupun perusahaan tentunya wajib memiliki STNK kendaraan bermotor. 

STNK kendaraan bermotor tentunya memiliki masa berlaku. Terdapat dua masa berlaku perpanjangan yaitu 1 tahun untuk pajak daerah dan 5 tahun untuk masa nopol kendaraan. Maka pastikan kamu harus selalu tahu kapan masa berlaku STNK kendaraanmu habis. Sehingga bisa cepat-cepat untuk melakukan perpanjangan STNK. Terutama bagi perusahaan yang memiliki kendaraan banyak, wajib untuk selalu teliti terkait masa perpanjangan STNK yang berbeda-beda tiap kendaraanya.

Ilustrasi STNK dan BPKB kendaraan | Sumber : katadata.co.id

Syarat Perpanjang STNK Kendaraan Perusahaan

Perlu diketahui perpanjang STNK kendaraan bermotor dibagi menjadi dua yaitu tahunan dan 5 tahunan. 1 tahun tersebut hanya untuk masa berlaku STNK pajak daerah itu sendiri. Sedangkan 5 tahun dilakukan untuk memperpanjang masa berlaku STNK juga untuk mengganti Tanda Nomor Kendaraan (plat nomor) yang masa berlakunya habis setelah 5 tahun.

Lalu apa saja syarat perpanjang STNK Tahunan Atas Nama Perusahaan yang perlu kamu persiapkan. Berikut adalah dokumennya :

  1. STNK asli dan fotocopy
  2. BPKB asli dan fotocopy
  3. NPWP perusahaan asli dan fotocopy
  4. NIB Berisiko beserta lampiran asli dan fotocopy
  5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  6. Fotocopy akta pendirian usaha
  7. Surat kuasa yang dibuat dengan kop resmi perusahaan lengkap dengan meterai dan tandatangan pemberi kuasa
  8. Fotocopy KTP pemberi kuasa
  9. Formulir perpanjangan STNK yang didapat dan diisi di kantor Samsat.

Dan apa saja syarat perpanjang STNK 5 Tahunan Atas Nama Perusahaan?

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB dalam bentuk asli dan fotokopi
  3. NPWP perusahaan asli dan fotokopi
  4. NIB Berisiko beserta lampiran asli dan fotocopy
  5. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  6. Fotokopi akta pendirian usaha
  7. Surat kuasa yang harus dibuat dengan kop resmi perusahaan lengkap dengan meterai dan tandatangan pemberi kuasa
  8. Fotokopi KTP pemberi kuasa
  9. Formulir perpanjangan STNK yang bisa diperoleh dan diisi di kantor Samsat.
  10. Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya

Setelah dokumen telah kamu persiapkan maka berikut ini adalah prosedur perpanjang STNK Tahunan Untuk Perusahaan :

  1. Datang ke kantor Samsat beserta dokumen persyaratan perpanjang STNK tahunan.
  2. Isi formulir perpanjang STNK tahunan yang ada di loket pendaftaran.
  3. Ambil nomor antrian dan tunggu giliran.
  4. Setelah giliranmu, berikan formulir yang sudah  diisi serta dokumen kelengkapan sebagai syarat perpanjang STNK.
  5. Dokumen dicek oleh petugas, apabila valid kamu akan mendapatkan slip pembayaran dengan jumlah biaya perpanjangan STNK yang harus dibayarkan.
  6. Bayarkan pajak di loket pembayaran.
  7. Tunggu panggilan untuk mengambil penerbitan STNK (pengesahan) 
  8. Ambil STNK baru yang sudah disahkan.
  9. Prosedur Perpanjang STNK Lima Tahunan Untuk Perusahaan
  10. Datang ke kantor Samsat dengan membawa dokumen perpanjang STNK 5 tahunan termasuk  mobil yang akan diperpanjang masa berlaku STNK.
  11. Daftarkan kendaraan guna pengecekan fisik. Cek fisik terdapat di halaman kantor atau lantai satu Samsat.
  12. Mengambil nomor antrian dan tunggu sampai giliran.
  13. Setelah gilirannya, bawa kendaraan ke area pengecekan untuk dilakukan cek fisik kendaraan.
  14. Kamu akan mendapat berkas cek fisik kendaraan.
  15. Bawa semua dokumen ke loket legalisir dan isi formulir yang disediakan oleh petugas untuk perpanjang STNK 5 tahunan.
  16. Formulir selesai diisi, kamu dapat mengambil nomor antrian untuk membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan. 
  17. Kamu akan mendapat kuitansi pembayaran. Gunakan kuitansi tersebut untuk mengambil STNK dan plat kendaran yang baru.

Sekarang kamu sudah mengetahui apa saja syarat dan prosedur untuk pengurusan yang diperlukan untuk perpanjang STNK kendaraan bermotor di Kantor Samsat. Lalu berapa biaya untuk perpanjang STNK?

Perlu diketahui nilai pajak setiap kendaraan berbeda-beda terantung daerah kendaraan tersebut terdaftar. Sebagai gambaran berikut rincian perkiraan biaya yang dikeluarkan untuk perpanjang STNK Kendaraan Mobil Perusahaan:

  • Biaya SWDKLLJ, sebesar Rp 143.000
  • PKB sebesar 2% dari nilai jual mobil
  • Biaya administrasi pajak tahunan sebesar Rp 50.000
  • Biaya pengesahan STNK sebesar Rp. 50.000 (pajak 5 tahunan)
  • Biaya penerbitan STNK senilai Rp. 200.000 (pajak 5 tahunan)
  • Biaya administrasi TNKB sebesar Rp. 100.000 (pajak tahunan 5 tahunan)

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar